Polres Majalengka Ciduk Pelaku Spesialis Curanmor Beroperasi di Tiga Lokasi Kabupaten

27 Mei 2024, 18:31 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto/PR JABAR /

PR JABAR- Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh Polres Majalengka berhasil menangkap beberapa pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti, sepeda motor.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor kerap meresahkan masyarakat.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, hasil operasi ini petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor roda 4 dan roda 2 dan mengamankan 4 tersangka dan 4 kasus di antaranya satu target operasi (TO) dan 3 non TO.

Baca Juga: Polres Majalengka Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Kapolres Majalengka: 5008 orang Terselamatkan

Menurut dia, modus operandi para tersangka pada saat mobil berada di pekarangan dengan cara merusak pintu dan kunci kontak mobil, sedangkan pelaku pencurian kendaraan motor melancarkan aksinya dengan cara 2 pelaku itu masuk ke dalam rumah dengan membawa kabur kendaraan tersebut dengan kunci yang masih menempel.

Lalu ia mengatakan, tersangka Inisial Ai dan W, merupakan warga Indramayu merupakan TO roda 4, sedangkan ME dan AA warga Majalengka pelaku curanmor roda 2.

Adapun barang bukti yang berhasil polisi amankan yakni, STNK ,satu buah obeng besi berwarna merah, kemudian kabel berwarna biru dan silver serta satu buah kayu.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Majalengka Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu di Tol Kertajati

Pelaku Ai dan W pelaku curanmor roda 4 tertangkap di Kota Ciledug Kecamatan Tangerang  pada tanggal 15 Mei 2024, kemudian pelaku ME dan AA berhasil di tangkap pada 13 Mei 2024. Para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya seperti di Majalengka, Indramayu dan Subang.

Sementara itu terpisah Dedin Burhanudin Warga Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, berterimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya pada jajaran Polres Majalengka,  menangkap pelaku curanmor dan mengembalikan kendaraan R2 beserta surat suratnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk selalu berhati-hati dan tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatanPastikan kendaraan Anda aman dengan mengunci stang dan memasang kunci ganda jika perlu,” tuturnya.

Baca Juga: SATNARKOBA Polres Majalengka Ungkap 14 Kasus Narkotika Pada Triwulan I Tahun 2024

Pengembalian sepeda motor ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada masyarakat, serta menunjukkan bahwa Polres Majalengka serius dalam menindak kejahatan dan melindungi warga dari segala bentuk tindak kriminal.

Polres Majalengka akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka.

Para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler