Meskipun terdapat tanda tangan basah, namun setelah dilakukan analisis aspek administrasi persuratan, surat palsu ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wisata Tersembunyi! Desa Wisata Purwakbakti Bogor dengan Suasana Alam yang Asri dan INdah
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa tanda tangan elektronik berlaku untuk Naskah Dinas yang diusulkan setelah ditetapkannya peraturan tersebut.
Namun, surat palsu ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Tim Jabar Saber Hoaks dengan tegas menyimpulkan bahwa surat rekomendasi tersebut adalah hoaks dan termasuk dalam kategori Imposter Content.
Baca Juga: Usai Debat Cawapres, Mahfud Janjikan Anggaran 2500 Triliun Untuk Lima Tahun Kedepan
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat menngingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu semacam ini.***