PR JABAR - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyampaikan pernyataan keberatan terkait Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang meminta pemakzulan Jokowi.
Dalam surat bernomor 247/B.4-C.3/H.01/2024, Pimpinan PW Persis Jabar merespons dugaan pelanggaran konstitusional yang melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Ir. H. Juhani Ahmad, M.Sc., yang mengatasnamakan Ketua Bidang Dakwah PW Persis Jabar.
Berikut adalah poin-poin pernyataan keberatan yang diungkapkan oleh Pimpinan PW Persis Jabar:
Baca Juga: PW Persis Jawa Barat Gelar Muskerwil II, Iman Setiawan Latief: Amanat QA dan QD
1. Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Nomor : 0084/H.01- C.1/PP/2022 tanggal 09 Jumadil Al Ula 1443 H/ 03 Desember 2022 M , bahwa nama Ir. H. Juhani Ahmad, M.Sc. tersebut tidak ada dalam Kepengurusan PW Persis Jabar, maka dengan ini kami menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan Kepengurusan PW Persis Jabar dan oleh karena itu segala tingkah lakunya bukan tanggung jawab kami;
2. Merasa sangat keberatan dengan adanya pencatutan nama, pada Lembaga kami dan hal ini jangan dianggap enteng dan remeh;
Baca Juga: Janji Anies Baswedan untuk Warga Ambon dan Maluku Jika Terpilih Sebagai Presiden 2024
3. Kami memohon dan meminta agar semua pihak yang terlibat dalam Petisi 100 untuk merevisi edaran atau pemberitaan tersebut;
4. Dalam waktu mendatang agar tidak terjadi lagi pencatutan nama yang menimbulkan polemik dan potensi meresahkan masyarakat;