Minimalisir Potensi Penyimpangan, Pemkab Indramayu dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepakatan

- 28 Februari 2024, 21:27 WIB
Minimalisir Potensi Penyimpangan, Pemkab Indramayu dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepakatan
Minimalisir Potensi Penyimpangan, Pemkab Indramayu dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepakatan /Andik pikiran rakyat jabar/

PR JABAR - Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 28 Februari 2024.

MoU tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, di Pendopo Indramayu.

Baca Juga: Lapas Narkotika Klas IIA Bandung Raih Penghargaan Satker Terbaik Pada Acara Perbendaharaan Award 2024

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan penting sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Penandatanganan nota kesepakatan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu, dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Nota Kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu. Karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Nina.

Baca Juga: Wow Terungkap Makan Apel Tiap Hari dapat Bantu Cegah Penyakit Ini

Sementara itu, Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, MoU ini untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah