PR JABAR - Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut, dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Jabar oleh Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), atas dugaan tindak pidana dan administrasi pemilu.
Adapun Ketua Bawaslu yang tergabung di Panwas itu berinisial AY. Ia diduga melakukan kecurangan dan jual beli suara kepada caleg DPR RI di Dapil XI dari dua partai berbeda dengan inisial LL dan MHA.
Laporan ke Sentra Gakkumdu dilayangkan Ketua LBH BN, Ivan Rivanora, Selasa, 26 Maret 2024. Ivan mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut terjadi saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada di atas jam 10 malam.
Adapun modusnya, yang bersangkutan mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan.
Dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke sistem rekapitulasi KPU.
“Yang pertama melihat uraian berdasarkan jadwal Pemilu DPR RI, DPRD, DPD, dan Pilpres, khusus DPR RI kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu seperti money politic, manipulasi data, dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan (PPK dan Desa) di Kabupaten Garut,” ungkap Ivan.
Disampaikan Ivan, kedua terduga berinisial LL dan MHA diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk melakukan penggelembungan suara.
“Mereka diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Garut memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan penggelembungan suara, jadi by request per kecamatan target 1000-2000,” paparnya.