Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031, bahwa lokasi rencana pembangunan Hotel yang Berlokasi Di Desa Linggajati Kecamatan Cillimus berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan termasuk dalam Kawasan Permukiman Perdesaan 9.856,64 m² (97,40%) dan Kawasan Perlindungan Setempat (RTH) 262,63 m² (2,60%).
KEDUA
Bahwa kawasan yang boleh dimanfaatkan untuk rencana pembangunan hotel yang berlokasi di Desa Linggajati Kecamatan Cilimus adalah Kawasan Permukiman Perdesaan.
KETIGA
Atas dasar diktum KEDUA, rencana pembangunan hotel yang berlokasi di Desa Linggajati Kecamatan Cilimus dapat diproses lebih lanjut perizinannya berdasarkan kesepakatan hasil rapat FPRD Tanggal 31 Januari 2024 (berita acara terlampir).
KEEMPAT
KELIMA
: Pemohon wajib melaksanakan peraturan dan arahan yang tertuang pada Kajian Teknis Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan Nomor 650/ /FPRD-TR tanggal Januari 2024. Ketentuan ini sebagai bahan pertimbangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam melaksanakan proses perizinan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis maka Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kuningan berhak mencabut perizinannya.
KEENAM
Apabila dalam hal tidak adanya kegiatan pembangunan pada lokasi sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dan/atau pemohon memindahtangankan objek rencana pembangunan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Rekomendasi pada Keputusan ini batal demi hukum terhitung 1 (satu) tahun semenjak Keputusan ini ditetapkan.