Sementara itu, akan dibangunnya JW One Hotel Pemkab Kuningan melalui Forum Penataan Ruang Daerah menerbitkan KEPUTUSAN FORUM PENATAAN RUANG DAERAH (FPRD) KABUPATEN KUNINGAN Nomor: 650/KPTS.04 FPRD-TR/2024 TENTANG REKOMENDASI RENCANA PEMBANGUNAN JW ONE HOTEL AN. AISYAH FITRIYAH.
DESA LINGGAJATI KECAMATAN CILIMUS
Menimbang
a. Bahwa untuk menjamin tujuan penyelenggaraan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan di daerah perlu dilakukan Pengendalian dan Pengawasan dalam setiap Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kuningan,
b. Bahwa Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Rencana Pemanfaatan Ruang dilakukan mulai dari proses perencanaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan serta pasca pelaksanaan kegiatan;
c. Bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan maka sebagai tindak lanjut hasil rapat pembahasan permohonan izin pemanfaatan ruang oleh Forum Penataan Ruang Daerah perlu diterbitkan Rekomendasi yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.
Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Bandung Raya dalam Bentuk Uang Sebagai Pengganti Beras
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: