Warga Desa Linggajati Kuningan Resah Tolak Pembangunan Hotel Bintang 5, Pj Bupati Kuningan Disebut Cowboy

- 29 Maret 2024, 15:53 WIB
Warga Desa Linggajati Kuningan Resah Tolak Pembangunan Hotel Bintang 5, Pj Bupati Kuningan Disebut Cowboy
Warga Desa Linggajati Kuningan Resah Tolak Pembangunan Hotel Bintang 5, Pj Bupati Kuningan Disebut Cowboy /Tangkap layar dari gambar maket JW One Hotel/

PR JABAR-Rencana pembangunan hotel bintang lima Jw One Hotel di Desa Linggajati Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, mendapat penolakan masyarakat setempat.

Bahkah terkait hal ini, dipasilitasi Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Linggajati, warga akan berkumpul mendatangi kantor desa untuk beraudensi dengan Pemdes pada Jumat 29 Maret 2024 nanti malam.

Perihal audensi tersebut, sebelumnya atau Kamis 28 Maret 2024, BPD Desa Linggajati telah mengeluarkan surat undangan Nomor 005/03/BPD yang ditujukan kepada warga dan unsur Pemerintahan Desa Linggajati.

Baca Juga: Inilah Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lewat Kas Keliling Bank Indonesia 1-3 April 2024

Surat ditandatangani langsung Ketua BPD Desa Linggajati, Sarimin. Isinya, BPD mengundang masyarakat dan unsur Pemdes setempat untuk mengikuti audensi di aula kantor Desa Linggajati.

"Klarifikasi isu yang beredar di masyarakat tentang penolakan
pembangunan Hotel dan pemindahan sarana Pendidikan Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon agar hadır tepat pada waktunya, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih," demikian isi surat BPD Desa Linggajati yang juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kab Kuingan, Kapolres Kuningan dan Danramil Cilimus.

Masih seputar keresahan warga terkait akan hadirnya hotel bintang lima tersebut, muncul beragam komentar warga setempat di grup WhatsApp. Bahkan terdapat komentar yang menyebut Pj Bupati Kuningan bertindak ala cowboy.

Baca Juga: Cek Besaran Zakat Fitrah 1445 H di JABODETABEK dalam Bentuk Uang atau Beras, 2,5 atau 2,7 Kg?

"Kuningan Lg ramai...di area Depan Gedung Sejarah Perundingan Linggar Jati Akan Di Bangun Hotel Bintang Lima,Menggusur Dua Sekolah Dasar Negeri,PAUD...Yg jd mosi tdk kepercayaan masyarakat pd perangkat Desa Dst...Nanti malam sesudah taraweh masyarakat akan Demo/Audiensi dgn Aparatur Desa Dan seterusnya...silakan memonitor yg sedang hangat di Linggar jati kuningan ini. PJ Bupati Kuningan bertindak ala cowboy," demikian dikutip dari grup WhatsApp tersebut.

Sementara itu, akan dibangunnya JW One Hotel Pemkab Kuningan melalui Forum Penataan Ruang Daerah menerbitkan KEPUTUSAN FORUM PENATAAN RUANG DAERAH (FPRD) KABUPATEN KUNINGAN Nomor: 650/KPTS.04 FPRD-TR/2024 TENTANG REKOMENDASI RENCANA PEMBANGUNAN JW ONE HOTEL AN. AISYAH FITRIYAH.

DESA LINGGAJATI KECAMATAN CILIMUS

Menimbang

Baca Juga: Tertawan Hati Jumat 29 Maret 2024: Eric Tak Mau Munafik, Alya Gugat Cerai Mario Tanpa Pernah Jelas Menikahinya

a. Bahwa untuk menjamin tujuan penyelenggaraan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan di daerah perlu dilakukan Pengendalian dan Pengawasan dalam setiap Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kuningan,

b. Bahwa Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Rencana Pemanfaatan Ruang dilakukan mulai dari proses perencanaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan serta pasca pelaksanaan kegiatan;

c. Bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan maka sebagai tindak lanjut hasil rapat pembahasan permohonan izin pemanfaatan ruang oleh Forum Penataan Ruang Daerah perlu diterbitkan Rekomendasi yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.

Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Bandung Raya dalam Bentuk Uang Sebagai Pengganti Beras

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang:

Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang

6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

7. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031; dan

8. Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 650/KPTS 422-DPUTR/2022 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan KESATU

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031, bahwa lokasi rencana pembangunan Hotel yang Berlokasi Di Desa Linggajati Kecamatan Cillimus berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan termasuk dalam Kawasan Permukiman Perdesaan 9.856,64 m² (97,40%) dan Kawasan Perlindungan Setempat (RTH) 262,63 m² (2,60%).

KEDUA

Bahwa kawasan yang boleh dimanfaatkan untuk rencana pembangunan hotel yang berlokasi di Desa Linggajati Kecamatan Cilimus adalah Kawasan Permukiman Perdesaan.

KETIGA

Atas dasar diktum KEDUA, rencana pembangunan hotel yang berlokasi di Desa Linggajati Kecamatan Cilimus dapat diproses lebih lanjut perizinannya berdasarkan kesepakatan hasil rapat FPRD Tanggal 31 Januari 2024 (berita acara terlampir).

KEEMPAT

KELIMA

: Pemohon wajib melaksanakan peraturan dan arahan yang tertuang pada Kajian Teknis Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan Nomor 650/ /FPRD-TR tanggal Januari 2024. Ketentuan ini sebagai bahan pertimbangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam melaksanakan proses perizinan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis maka Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kuningan berhak mencabut perizinannya.

KEENAM

Apabila dalam hal tidak adanya kegiatan pembangunan pada lokasi sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dan/atau pemohon memindahtangankan objek rencana pembangunan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Rekomendasi pada Keputusan ini batal demi hukum terhitung 1 (satu) tahun semenjak Keputusan ini ditetapkan.

KETUJUH

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pada Tanggal Kuningan 16 Februari 2024

KETUA FPRD MABUPATEN KUNINGAN

KETUA FPRD KAB KUNINGAN

DIAN RACHMAT YANUAR.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah