Kabar Gembira! KPU Majalengka Buka Lowongan Calon PPK, Catat Tanggal dan Ini Syaratnya

- 26 April 2024, 06:59 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Pixabay

PR JABAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 mulai tanggal 23-29 April 2024.

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Majalengka mengatakan bahwa proses seleksi calon PPK itu dilaksanakan melalui tahapan pelaksanaan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat dan wawancara.

“Syarat calon PPK juga harus memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki pendidikan minimal SMA, dan bebas dari catatan pidana penjara,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Bandung ini. Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Link dan Jadwal Tahapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak Se-Indonesia Tahun 2024 KPU di Jawa Barat

Ia mengatakan seleksi anggota PPK sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian para peserta.

Lalu ia mengatakan, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Atau jelas dia, sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Cek Link Daftar dari KPU

“Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat,”ujarnya.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK,”pungkasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x