Jadwal Ganjil Genap di Kawasan Puncak, Bogor, Berlaku Selama Long Weekend Mulai Hari Ini Hingga 12 Mei 2024

- 8 Mei 2024, 13:02 WIB
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor
Ilustrasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor /TMC Polres Bogor/

 

PR JABAR - Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada 9-10 Mei 2024, Satlantas Polres Bogor akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada libur panjang nanti.

Penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, ini dijadwalkan mulai hari ini, Rabu 8 Mei 2024, hingga Minggu, 12 Mei 2024.

Seperti diketahui, penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB. Lalu pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Pelajari Cara Menghindari Macet dengan Mengikuti Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, Ganjil Genap

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil. Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak, sedangkan dari arah Kota Bandung/Cianjur, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Halaman:

Editor: Mayangmoy

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah