Penyampaian SPT Tahunan Badan Alami Peningkatan Hingga 10,66 persen, Berikut Detailnya

- 7 Mei 2024, 20:43 WIB
Penyampaian SPT Tahunan Badan Alami Peningkatan Hingga 10,66 persen, Berikut Detailnya
Penyampaian SPT Tahunan Badan Alami Peningkatan Hingga 10,66 persen, Berikut Detailnya /Djp/


PR JABAR- Hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya tercatat mencapai 1.044.911 Wajib Pajak Badan.

Dibandingkan periode yang sama dengan tahun 2023 lalu, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut, mengalami pertumbuhan 10,66 persen.

"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan, sebagian besar melalui sarana elektronik. Rinciannya, 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, baru-baru ini.

Baca Juga: Kebab Terkena Inflasi Harganya Meroket, Negara di Tuntut Memberikan Subsidi

"Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," sambungnya.

Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT.

Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Cirebon, Pj Wali Kota Beberkan Ini Depan Deputi Gubernur BI

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah