Disdik Kota Depok Penuhi Hak Anak: Usia 7 Tahun Diterima di PPDB SD

- 27 Mei 2024, 10:07 WIB
/Tangkap layar/Anak SD
/Tangkap layar/Anak SD /

PR JABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mewajibkan siswa di atas usia tujuh tahun untuk diterima masuk Sekolah Dasar (SD) melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Aturan ini tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2024/2025.

Menurut Juknis tersebut, calon peserta didik baru usia di atas tujuh tahun wajib diterima. Aturan tersebut diumumkan pada Minggu, 26 Mei 2024. Juknis juga mengatur bahwa batas usia paling rendah untuk mendaftar PPDB Kota Depok adalah enam tahun, paling lambat pada bulan Juli 2024.

Untuk calon siswa di bawah usia enam tahun, seperti lima tahun atau usia yang lebih muda, mereka diperbolehkan mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau kesiapan belajar yang didukung dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

Syarat untuk mengikuti PPDB Kota Depok 2024 antara lain meliputi menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan melengkapi dengan berkas-berkas seperti akte kelahiran, kartu identitas, kartu keluarga, dan surat pernyataan tanggung jawab orangtua. Calon siswa yang berusia kurang dari enam tahun juga wajib melampirkan Tes Kesiapan Satuan Pendidikan dari lembaga psikolog yang terakreditasi.

Untuk mengikuti PPDB Kota Depok 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi, serta melampirkan:

a. STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS) bagi calon peserta didik di bawah 7 tahun.

b. Akte kelahiran asli dan fotokopi.

c. Fotokopi kartu tanda penduduk orangtua/wali.

d. Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah