PR JABAR-Terhitunng mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Baca Juga: Pieter Huistra Teringat Pesan Ibunya, Borneo FC Wajib Taklukkan Bali United
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul, Rabu 29 Mei 2024.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Diantaranya, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Nilai Tertinggi Penerapan Sistem Merit 2024 dari KASN
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.