Sebaliknya, para pedagang pun mereka harus tahu hak dari pembeli mendapatkan hewan kurban yang benar-benar sehat.
Dikatakannya, para pedagang pun, harus diingatkan bahwa hewan kurban yang mereka jual mesti memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Serta melakukan pemeriksaan secara fisik, memastikan usia hewan kurban, dan sebagainya.
“Pedagang harus diberi pengertian bahwa, hewannya harus sehat, dan bagaimana masyarakat harus tahu, bahwa ada sertifikat yang dikeluarkan secara gratis,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jabar, Arifin Soedjayana menjelaskan, tim pemeriksa hewan ini akan memastikan kondisi kesehatan hewan kurban.
Baca Juga: Pemain Profesional Keroyok Wasit Liga Tarkam, Aparat Kepolisian Langsung Beraksi
Termasuk hewan kurban yang datang dari luar Jawa Barat, harus memiliki SKKH.
“Mereka akan mobile. Tapi juga kita melalui media sosial Instagram, aplikasi Sapawarga di Jawa Barat juga menjadi media untuk masyarakat bertanya atau menyampaikan keluhan terkait hewan kurban,” jelasnya.***