34 Jemaah Haji Tidak Memiliki Visa, Ditangkap ApKam Arab Saudi, Benarkah?

- 4 Juni 2024, 14:05 WIB
Tim Perlindungan dampingi 34 jemaah haji Indonesia yang Dipulangkan/PR JABAR
Tim Perlindungan dampingi 34 jemaah haji Indonesia yang Dipulangkan/PR JABAR /Kemenag.go.id/

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Disambut Air Zam-zam Gratis Setibanya di Jeddah

"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," jelas Yusron.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah