KOK BISA Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka? Ini Kronologinya

- 5 Juni 2024, 15:25 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

PR BARAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat alias Kejati Jabar kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka, Jawa Barat. Terbaru, penyidik Kejati Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menjadi tersangka.

Pj Bupati Bandung Barat kok bisa menjadi tersangka kasus revitalisasi pasat di Majalengka? Simak kronologi lengkap berikut ini:

2020:

Pemkab Majalengka menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi.

Proses pemilihan mitra tanpa lelang diduga terjadi penyimpangan, di mana Irfan Nur Alam (INA), saat itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT PGA sebagai pelaksana proyek.


Maret 2024:

Kejati Jabar menetapkan INA dan Andi Nurahman (AN) sebagai tersangka. INA adalah Kepala BKPSDM Majalengka, sedangkan AN adalah pihak swasta yang berperan sebagai pekerja tender.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: PJ Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Dugaan Penyimpangan:

Terdapat aliran dana dari PT PGA ke rekening PT KEB, yang kemudian ditarik oleh AN dan DRN.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang tender.

Perkembangan Terbaru:

Penasehat hukum AN mengungkapkan bahwa kliennya menolak uang Rp1 miliar yang ditawarkan oleh INA.

AN juga membantah adanya rekayasa dari ASN untuk memenangkan PT PGA dalam proyek tersebut.

Dugaan korupsi Pasar Cigasong masih dalam proses penyidikan oleh Kejati Jabar. INA dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan diduga merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Ini Total Harta Kekayaan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Arsan Latif, saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Bandung Barat, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa, 23 April 2024, terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus yang telah menyeret Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arsan Latif dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diduga, pada saat itu Arsan Latif bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah, termasuk dalam hal proyek pembangunan pasar.

Pemeriksaan terhadap Arsan Latif ini merupakan salah satu upaya Kejati Jabar untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong.

Arsan Latif, yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Bandung Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Arsan Latif dalam kasus korupsi tersebut. Saat proyek Pasar Cigasong berlangsung, Arsan Latif menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diduga, ia menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Dengan ditetapkannya Arsan Latif sebagai tersangka, Kejati Jabar akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah