Dugaan Korupsi Pataraksa Cirebon Jangan Berhenti Pada Penetapan 3 Tersangka, Begini Alasannya

- 13 Juni 2024, 12:05 WIB
Pegiat Budaya Cirebon, R Chaidir
Pegiat Budaya Cirebon, R Chaidir /

Namun demikian dirinya mempertanyakan, apakah mereka yang terlibat hanya 3 orang, atau masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di atasnya.

"Itu baru sekelas PPK saja yang menjadi tersangka. Apakah kepala dinas, Bupati dan Ketua DPRD mereka sudah diperiksa
atau belum," katanya.

Baca Juga: DPMPTSP se- Jabar Tandatantangani Pakta Integritas Dukung Usaha Supermikro Pemdaprov Targetkan 1 Juta NIB

Sementara itu, setelah hampir 5 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ambruknya gapura Alun-alun Pataraksa Sumber, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, akhirnya menetapkan tiga tersangka, Selasa 11 Juni 2024.

Salah satu tersangka berinisial AM yang merupakan pejabat ASN di Dinas Kingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap 2.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah E selaku kontraktor pembangunan (swasta), dan D selaku konsultan pengawas (swasta).

Baca Juga: Fakta Terbaru Gugatan Cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Ini Kata Kuasa Hukum

"Kepada ketiga tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan. Mereka resmi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon," ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Selasa 11 Juni 2024.

Untuk memperlancar dan mempermudah proses pemeriksaan, kepada mereka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Atau hingga 30 Juni 2024 nanti. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah