PR JABAR- Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Majalengka bakal segera menerapkan sertifikat tanah elektronik (Soft File).
Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan tidak lama lagi BPN bakal memberlakukan sertifikat elektronik.
"Semua PTSL yang diberlakukan di Majalengka itu akan berlaku sertifikat elektronik," kata Dedi, Kamis, 27 Juni 2024 di Hotel ternama di Majalengka.
Baca Juga: ATR/BPN Majalengka Serahkan Sertifikat dan Ratusan Aset Milik Pemkab Majalengka
Menurut Dedi sertifikat elektronik ini, ketika terjadi kehilangan akan menjadi mudah tinggal diprint ulang dan lebih simpel.
"Tapi, kepastian warga yang memiliki sertifikat pun justru akan ada kepastian," sambungnya.
Hari ini, jelas dia, disosialisasikan agar warga masyarakat memahami bahwa ke depan akan terjadi pelaksanaan sertifikat elektronik.
Baca Juga: ATR/BPN Majalengka Serahkan Sertifikat dan Ratusan Aset Milik Pemkab Majalengka
Sementara, Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan menerangkan bahwa sertifikat elektronik ini bakal diluncurkan pada tanggal 10 Juli.