Real Count KPU Sudah 66.49 persen, Prabowo-Gibran 57.95 persen, Bisa 1 Putaran? Ternyata Begini Kata UU

17 Februari 2024, 20:00 WIB
Real Count KPU Sudah 66.49 persen, Prabowo-Gibran 57.95 persen, Bisa 1 Putaran? Ternyata Begini Kata UU /KPU RI/

PR JABAR-Menginjak hari ke empat atau Sabtu 17 Februari 2024, sejak pelaksanaan pemilu 2024 Rabu 14 Februari 2024 lalu, pasangan Prabowo- Gibran masih memimpin perolehan suara pada Real Count KPU RI.

Hingga Sabtu 17 Februari 2024, pukul 19.00 Wib, perolehan suara Prabowo-Gibran berada pada posisi 49.532.952 suara atau
57.95%.

Menyusul posisi kedua adalah pasangan Anies-Muhaimin yang memperoleh 20.926.893 suara atau 24.48%. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud masih bertengger di posisi tiga dengan raihan 15.017.449 suara atau 17.57%.

Baca Juga: Honda dan Shining Bright Berkolaborasi, Luncurkan Apparel Keren Terinspirasi Desain New Honda BR-V N7X Edition

Perolehan ketiga pasangan tersebut merupakan Progress: 547383 dari 823236 TPS (66.49%).

Terkait hitungan real count KPU RI ini, masyarakat masih harus menunggu hasil hitungan akhir KPU. Terutama hitungan manual hingga hasilmya diumumkan resmi KPU RI.

Saat ini, terutama di media sosial, makin rame teriakan-teriakan satu putaran, maupun dua putaran. Masing-masing pendukung dengan keyakinannya berharap pasangan yang didukungnya menjadi pemenang Pilpres.

Baca Juga: Giliran Bawaslu Indramayu Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS, Begini Tanggapan KPU

Terkait hal ini, ada baiknya mungkin membuka kembali aturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana ketentuan satu putaran dan bagaimana bila dua putaran.

Ketentuan Pilpres satu putaran terdapat dalam dua aturan. Pertama dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan, kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga, Hasilnya Berbeda Jauh dari Quick Count?

Begitupun pada UU Pemilu Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi yang ada di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu.

Baca Juga: Oknum Sekuriti Perumahan Nekat Bobol Minimarket, Terungkap Aksinya bak Spiderman Panjat Dinding

Jadi mari kita tunggu hasil akhir hitungan secara manual oleh KPU RI. Dari situ akan diketahui, apakah satu putaran atau bakal dua putaran Pilpres 2024 ini.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler