Selama Libur Waisak Kemenhub Periksa Ratusan Bus Pariwisata, Ini Hasilnya

27 Mei 2024, 22:05 WIB
Selama Libur Waisak Kemenhub Periksa Ratusan Bus Pariwisata, Ini Hasilnya /Antara/


PR JABAR- Sebanyak 984 bus pariwisata di sejumlah daerah telah dilakukan pemeriksaan kelaikan jalan selama libur panjang peringatan Hari Raya Waisak 2024 dan cuti bersama.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, Senin 27 Mei 2024.

“Jumlah tersebut diperiksa Ditjen Perhubungan Darat
pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024. Bus-bus tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,” ujar Hendro dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: 3 Cara Cepat Turunkan Deman pada Anak, dari Pengaturan Suhu Ruangan hingga Pakaian Anak

Hendro menyampaikan, sudah menjadi komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan aspek keselamatan. Khususnya transportasi darat, dalam hal ini angkutan pariwisata.

Disebutkannya, dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persennya yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

“Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," bebernya.

Baca Juga: 2 Cara Mengukur Persentase Lemak Tubuh, Salah Satunya Pakai Lingkar Badan

Menurut Hendro, penyebab bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, sebagian besarnya dikarenakan tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Sebagai tindak lanjut, katanya, pada bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji KIR, saat pengawasan dilakukan ramp check oleh penguji kendaraan.

"Tujuannya untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan SPBE Summit 2024, Indeks Akhir SPBE Pemkot Cirebon Alami Ini

"Untuk yang hasil ramp checknya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentuan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," sambungnya.

Pada kegiatan ini juga, lanjut Hendro, telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," ungkap Hendro.

Baca Juga: Ivan Dicksan Bersaing Ketat Dalam Survei Kaukus Jurnalis Demokrasi Dengan Yadi dan Azies di Kalangan Milenial

Apabila ditemukan kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler