PR JABAR - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah umrah yang memegang visa umrah 1445 H wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal 29 Zulkaidah 1445 H, yang bertepatan dengan 6 Juni 2024.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, meminta kepada seluruh jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi untuk segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa mereka habis.
Hal ini penting untuk dipatuhi demi menghindari sanksi dan konsekuensi negatif bagi jemaah umrah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan mereka.
Baca Juga: Mudzhalifah Mulai Padat : PPIH Terapkan Skema Ini untuk Jaga Keselamatan Jemaah Haji
Berikut beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika jemaah umrah tidak mematuhi aturan tersebut:
Masalah hukum dan denda: Jemaah yang melebihi batas waktu visa umrah dapat dikenai sanksi hukum dan denda yang cukup besar.
Deportasi: Jemaah yang melanggar aturan visa umrah dapat dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.
Baca Juga: Jadi Sorotan dan Perhatian, Kebiasaan Merokok dan Berkonten Media Sosial Jemaah Asal Indonesia
Sanksi bagi PPIU: PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah yang melanggar aturan visa umrah juga dapat dikenai denda oleh pemerintah Arab Saudi.
Pencabutan izin usaha PPIU: Kemenag dapat memberikan sanksi administratif kepada PPIU yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.
Selain itu, perlu diingat bahwa:
Visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan haji dan mewajibkan penggunaan visa haji resmi.
Pelanggar visa non-haji dapat dikenai denda 10.000 Riyal (sekitar Rp 42,8 juta) dan dideportasi.
Pemegang visa ziarah tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah selama periode haji (15 Zulkaidah - 15 Zulhijjah 1445 H).
Kemenag mengimbau kepada seluruh PPIU untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, serta memastikan jemaah umrah kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa mereka habis.***