KABAR GEMBIRA bagi Tenaga Honorer: Pemda Bisa Rekrut Honorer Baru, Asal Penuhi Syarat Ini!

9 Juni 2024, 19:21 WIB
Ilustrasi. /Pikiran Rakyat

PR JABAR - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang telah direvisi pada tahun 2023 secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Namun, terdapat pengecualian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Baru:

  1. Kebutuhan Mendesak: Pengangkatan tenaga honorer baru hanya diperbolehkan jika terdapat kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  2. Ketersediaan Anggaran: Pemda harus memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk membayar gaji dan tunjangan tenaga honorer baru.

  3. Persetujuan Kementerian PANRB: Pemda wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebelum mengangkat tenaga honorer baru.

  4. Kualifikasi yang Sesuai: Tenaga honorer baru harus memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

  5. Kontrak Kerja Jelas: Pemda harus membuat kontrak kerja yang jelas dengan tenaga honorer baru, termasuk mengenai jangka waktu kerja, hak, dan kewajiban.

Pentingnya Mengikuti Aturan

Meskipun ada pengecualian, Pemda harus tetap berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku dalam pengangkatan tenaga honorer baru. Pengangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak negatif, seperti pembengkakan anggaran dan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: CAIR LUSA! Ini Dia Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Solusi Alternatif

Sebagai solusi alternatif, Pemda dapat mempertimbangkan untuk merekrut PPPK. PPPK memiliki status yang lebih jelas dan terjamin dibandingkan tenaga honorer. Selain itu, PPPK juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, Pemda dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan tetap menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.***

Editor: H. D. Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler