PR JABAR - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2024. PT Taspen mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Sementara itu, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12. Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran akan dilakukan setelah Juni 2024.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2024. Gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Daftar Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024
Gaji PNS 2024
-
Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
-
Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
-
Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
-
Golongan IV
Editor: H. D. Aditya