CAIR LUSA! Ini Dia Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2024

- 1 Juni 2024, 13:06 WIB
Gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan. /pixabay/mufidpwt
  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
  • Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

    • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
    • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
    • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
  • Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

    • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
    • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
    • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
    • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
  • Gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Untuk informasi lebih lanjut, pastikan mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal resmi pemerintah.***

    Halaman:

    Editor: H. D. Aditya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah