CAIR LUSA! Ini Dia Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2024

- 1 Juni 2024, 13:06 WIB
Gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan. /pixabay/mufidpwt

PR JABAR - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2024. PT Taspen mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

Sementara itu, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12. Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran akan dilakukan setelah Juni 2024.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2024. Gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Daftar Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024

Gaji PNS 2024

  • Golongan I

    • Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
    • Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
    • Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
    • Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
  • Golongan II

    • Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
    • Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
    • Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
    • Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
  • Golongan III

    • Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
    • Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
    • Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
    • Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Golongan IV

    • Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
    • Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
    • Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
    • Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
    • Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji TNI 2024

  • Golongan I (Tamtama TNI)

    • Prajurit Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
    • Prajurit Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
    • Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
    • Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
    • Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
    • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
  • Golongan II (Bintara TNI)

    • Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
    • Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
    • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
    • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
    • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
    • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
  • Golongan III (Perwira Pertama TNI)

    • Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
    • Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
    • Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
  • Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

    • Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
    • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
    • Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
  • Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

    • Brigadir Jenderal: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
    • Mayor Jenderal: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
    • Letnan Jenderal: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
    • Jenderal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Gaji Polisi 2024

  • Golongan I (Tamtama Polri)

    • Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
    • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
    • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
    • Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
    • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
    • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
  • Golongan II (Bintara Polri)

    • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
    • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
    • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
    • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
    • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
    • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
  • Golongan III (Perwira Pertama Polri)

    • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
    • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
    • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
  • Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

    • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
    • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
    • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
  • Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

    • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
    • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
    • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
    • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Untuk informasi lebih lanjut, pastikan mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal resmi pemerintah.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah