Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Bagi PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Penjelasan MenPAN RB

- 2 Mei 2024, 20:54 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan. /pixabay/mufidpwt

PR JABAR - Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk periode tahun 2024. Hal ini diatur pada Pemeraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentag Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Seperti diketahui PP No 14/2024 tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara dalam upaya mendukung biaya pendidikan serta untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Merujuk pernyataan itu, Gaji ke-13 ini cair kepada PNS, TNI/Polri dan pensiunan menjelang awal tahun ajaran baru. Sehingga bisa membantu dalam pembiayaan Pendidikan.

Dalam PP No.14/2024 pada pasal 12 disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Gaji ke-13 Naik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemberian gaji ke-13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Komponen kenaikan gaji ke-13, ia menyebutkan, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah