PR JABAR - Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk periode tahun 2024. Hal ini diatur pada Pemeraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentag Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Seperti diketahui PP No 14/2024 tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara dalam upaya mendukung biaya pendidikan serta untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Merujuk pernyataan itu, Gaji ke-13 ini cair kepada PNS, TNI/Polri dan pensiunan menjelang awal tahun ajaran baru. Sehingga bisa membantu dalam pembiayaan Pendidikan.
Dalam PP No.14/2024 pada pasal 12 disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Gaji ke-13 Naik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemberian gaji ke-13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Komponen kenaikan gaji ke-13, ia menyebutkan, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.