“Peningkatan pemberian gaji ke-13 ini karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” bebernya.
Di Tahun 2024 ini, Pemerintah telah menaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari sebanyak 8 persen yang tentunya mempengaruhi besaran gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13
1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja
Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.