Gaji KPPS Naik Signifikan, Berikut Serentetan Tugasnya dan Jadwal Pemilu 2024

- 29 Januari 2024, 21:42 WIB
Ilustrasi gaji KPPS./antaranews.com
Ilustrasi gaji KPPS./antaranews.com /

PR JABAR - Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dari penyelenggaraan di tahun 2019. Hal ini sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Gaji KPPS pada Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk honor anggota. Dengan demikian, kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen.

Pasalnya, pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya mendapatkan Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.

Rincian gaji KPPS Pemilu 2024:   

  • Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024
       
  • Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024


Tugas KPPS

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 sejak 11 Desember 2023. Sesuai dengan jadwal dari KPU, masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sejak dilantik 25 Januari hingga 25 Februari.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPPS bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di TPS (Tempat Pemungutan Suara). KPPS memiliki transparansi dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab, serta netral mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana satu orang ditunjuk menjadi ketua, sedangkan keenam lainnya menjadi anggota. Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut tugas-tugas KPPS:   

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
       
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
       
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
       
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
       
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
       
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. dan
       
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS pada Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berikut:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
       
  • Wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsiprovinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memiliki tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki kewajiban sebagaimana wewenang yang telah dimaksud pada ayat (3). Berikut kewajiban KPPS: 

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
       
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
       
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
       
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
       
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
       
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Jadwal Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
       
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
       
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
       
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
       
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
       
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
       
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
       
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
       
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
       
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
       
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
       
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
       
  • 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
       
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
       
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

    Jadwal Pemilu 2024 Apabila Berlangsung Dua Putaran
  • 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
       
  • 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
       
  • 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang.
       
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara.
       
  • 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
       
  • 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    ***

Editor: H. D. Aditya

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah