PR JABAR - Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) telah resmi dibentuk dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Januari 2024 serentak se-Indonesia.
KPPS nantinya bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilu 2024 berlangsung.
Berikut ini tugas Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) 1 sampai 7 yang telah diatur dalam pedoman teknis penyelenggaraan pemilu di daerah TPS masing-masing.
Penting untuk seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota KPPS 1 sampai 7. Sebanyak 7 orang anggota KPPS tersebut 1 ketua sisanya anggota.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan beberapa tugas penting di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.
Nantinya, orang yang akan bertugas di setiap TPS, akan memiliki Tupoksinya masing-masing. Lalu, apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024?
Anggota KPPS yang telah ditetapkan dan dilantik secara serentak sejak Kamis (25/1) hingga Minggu (28/1) sampai selesai, semuanya akan mulai menjalankan tugas dan berjanji masing-masing hingga 25 Februari 2024.
Melansir dari Buku Panduan KPPS KPU RI Sabtu, (29/1) simak ulasan lengkap dibawah ini;
Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1 sampai 7
Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7: