Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Bagi PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Penjelasan MenPAN RB

- 2 Mei 2024, 20:54 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan. /pixabay/mufidpwt

Baca Juga: Klaim Kode Redeen Yang Masih Aktif 2 Menit Lalu, Langsung Gunakan Mabar SG2 dan Diamond Gratis

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

- Pensiun pokok;

- Tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah