PR JABAR - Berita Gembira! Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ASN akan segera cair mulai 3 Juni 2024. Bonus ini merupakan kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan di masa memasuki masa penerimaan mahasiswa baru (PMB) atau PPDB 2024.
Pencairan Tepat Waktu
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan status penerima.
- Pensiunan PNS:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
- PNS Aktif:
- Gaji pokok (telah naik 8% di tahun 2024)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/makan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Komponen Tunjangan
Selain gaji pokok, beberapa komponen tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja juga akan ikut cair bersamaan dengan gaji ke-13.
Informasi Penting:
- Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
- Pastikan Anda mengecek rekening bank Anda mulai tanggal 3 Juni 2024.
Tips: