Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 3 Juni! Siap-siap Cek Rekening!

- 30 Mei 2024, 20:08 WIB
Gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan. /pixabay/mufidpwt

PR JABAR - Berita Gembira! Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ASN akan segera cair mulai 3 Juni 2024. Bonus ini merupakan kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan di masa memasuki masa penerimaan mahasiswa baru (PMB) atau PPDB 2024.

Pencairan Tepat Waktu

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan status penerima.

  • Pensiunan PNS:
    • Pensiun pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tambahan penghasilan
  • PNS Aktif:
    • Gaji pokok (telah naik 8% di tahun 2024)
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan/makan
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja

Komponen Tunjangan

Selain gaji pokok, beberapa komponen tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja juga akan ikut cair bersamaan dengan gaji ke-13.

Informasi Penting:

  • Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.
  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
  • Pastikan Anda mengecek rekening bank Anda mulai tanggal 3 Juni 2024.

Tips:

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah