PR JABAR - Gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan tidak akan cair dalam Waktu dekat ini atau di bulan Mei 2024. Pasalnya, pencairannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut dalam pasal 12, pencairan gaji ke-13 telah dijadwalkan paling cepat di bulan Juni 2024. Sehingga apabila pada bulan tersebut belum bisa dibayarkan, maka pencairannya dilakukan setelahnya.
Uang Sekolah Anak
Meski begitu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa waktu pemberian gaji ke-13 ini disesuaikan untuk menopang aparatur negara dalam membayar uang sekolah anak.
Kabar baik lainnya, nilai nominal gaji akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun. Begitupun dengan pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang hal itu akan ditanggung pemerintah.
Sri Mulyani pun menegaskan, pembayaran Gaji ke-13 sudah memperhitungkan kenaikan gaji 8 persen yang mulai berlaku tahun ini. Begitupun pembayaran untuk para pensiunan, sudah memperhitungkan kenaikan 12 persen.
5 Komponen Gaji
Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu, besaran gaji ke-13 PNS 2024 diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja
Berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS 2024 naik sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS 2024:
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I