Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dimulai: Taspen Umumkan Jadwal dan Besaran

- 30 Mei 2024, 20:36 WIB
PT Taspen telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN.
PT Taspen telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN. /taspen.co.id

PR JABAR - PT Taspen (Persero) mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan akan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024. Pencairan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menurut Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.

Penerima pensiun dari unsur aparatur negara dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 satu kali dengan nilai tertinggi, sementara pensiunan janda atau duda akan menerima keduanya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada para ASN, PNS, dan pensiunan dalam mempertahankan daya beli mereka di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Pencairan gaji ke-13 juga menjadi bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian mereka dalam melayani bangsa dan negara.

Dengan pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero) tentang jadwal dan besaran pencairan gaji ke-13, diharapkan para ASN, PNS, dan pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima tunjangan tambahan ini sebagai bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi mereka.

Informasi Penting:

  • Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
  • Pastikan Anda mengecek rekening bank Anda mulai tanggal 3 Juni 2024.
  • Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi PT Taspen (Persero) atau instansi terkait.

Berapa Besaran Gaji Ke-13?

  • Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
  • Pensiunan yang juga merupakan penerima pensiun janda/duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.

Demikian informasi soal gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan yang bakal berlangsung mulai 3 Juni 2024.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah