Heboh Ferdy Sambo Hanya Nama di Lapas Salemba, Mahfud MD Yakin Bakal Ditantang Alvin Lim

- 8 Januari 2024, 16:45 WIB
Ferdy Sambo saat masih menjadi terdakwa dalam kasusu pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat masih menjadi terdakwa dalam kasusu pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Muhammad Adimaja/

PR JABAR - Sempat viral di sejumlah media sosial, terpidana Ferdy Sambo, tidak pernah berada di dalam tahanannya di Lapas Salemba, melainkan di ruangan milik Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

Seperti diketahui Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam divonis hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan ajudannya.

Alvin Lim, seorang pengacara menyebut bahwa Ferdy Sambo di Lapas Salemba hanya sekadar nama karena tidak menjalani penahanan di ruangan mestinya.

Pernyataan Alvin tersebut telah mendapat sanggahan dari sejumlah pejabat terkait. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan peristiwa sebenarnya perihal tersebut.

Mahfud MD mengaku sebenarnya ia enggan menanggapi pernyataan dari Alvin Lim karena sudah tahu kebiasaan-kebiasaannya. Namun karena ditanya Denny Sumargo, Mahfud terpaksa mengungkapkannya secara gamblang.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rahasia Inisial 'MD' pada Nama Belakangnya, Bermula dari Merasa Tak Keren

"Sebenarnya saya enggak peduli sama dia (Alvin Lim), ya karena anda bertanya saja," ucap Mahfud kepada Denny Sumargo.

Terkait kasus Ferdy Sambo, Mahfud mengungkapkan bahwa Sambo tidak menjalani penahanan di Lapas Salemba melainkan di Lapas Cibinong. "Di Salemba, Sambo hanya sebentar. Jadi ya emang ga pernah ketemu dengan Alvin," ujar Mahfud.

Terlebih saat menjalani penahanan itu, Alvin menderita sakit keras sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit. "Saya sendiri yang membantu dia, yang mengurusi dia saat harus ke rumah sakit. Emang sakitnya parah dia saat itu," ungkap Mahfud.

Mahfud memastikan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di luar tahanan melainkan berada di Lapas Cibinong. Di Lapas tersebut, Sambo pun tidak mendapatkan keistimewaan.

Meski Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya praktik mengistimewakan narapidana. Hanya saja untuk Ferdy Sambo, ia memastikan, tidak diperlakukan seperti itu. "Jadi Alvin bohong. Dan dia sebenernya bisa saja kena pidana karena kasus ini," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Enggan Mundur dari Jabatan Menko Polhukam Untuk Awasi Prabowo Subianto

Menurut Mahfud, Alvin Lim kerap mengatakan hal yang tidak berdasar. Misalnya tudingan bohong yang ditudingkan Alvim Lim kepada Mahfud.

"Dia bilang saya bohong soal kasus korupsi Indo Surya," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam kasus Indo Surya sebelumnya para terdakwa mendapat vonis bebas dari hakim. Mahfud merasa kaget dengan putusan tersebut sehingga mengupayakan agar kasus tersebut dilanjutkan.

"Masa kasus korupsi Rp165 triliun vonisnya bebas murni. Makanya dilakukan upaya kasasi," ujar dia.

Dalam perjalanan, akhirnya terdakwa mendapat vonis 18 tahun penjara berikut adanya penyitaan aset dan lain-lain.

"Nah Alvin Lim menyatakan, dia yang memperjuangkan semua itu. Padahal kan dia hanya pengacara. Dimana ceritanya ada pengacara yang bisa memenjarakan orang, yang ada membela orang. Yang memenjarakan itu Jaksa. Nah saya yang dorong jaksa-jaksa itu," kata dia.

Mahfud mengungkapkan bahwa Alvin Lim itu suka menantang-nantang pejabat tinggi negara. "Ya saat dia mau dieksekusi, biasanya dia nantang-nantang Jaksa Agung, Kapolri, dan terakhir ini dia nantang saya. Saya sih enggak peduli," ujarnya.

"Nanti juga setelah ini turun (tayang), dia bakal nantang-nantang saya lagi," ucap Mahfud.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah