Perangkat Pelaku Pengancaman Tembak Anies Baswedan Bakal Diobok-obok, Polisi Susur Hingga Terang Benderang

- 13 Januari 2024, 13:35 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. /Tangkapan layar./

PR JABAR - Penyidik kepolisian bakal 'mengobok-obok' perangkat yang digunakan pelaku pengancaman menembak Anies Baswedan, selaku calon presiden (Capres) nomor urut satu, untuk mengurai secara detail dugaan aksi kejahatan yang dilakukannya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan aparat kepolisian telah menangkap seorang pria berusia 23 tahun yang mengaku sebagai pemilik akun TikTok @calonistri71600. Akun tersebut digunakannya untuk mengancam Anies Baswedan pada Live TikTok.

"Sejauh ini, perangkatnya belum kami periksa secara detail, karena khawatir adanya penghapusan atau semacamnya sehingga bisa menghilangkan barang bukti. Nanti kita bongkar, kita lihat," ujarnya dalam acara konferensi pers.

Ia mengatakan saat ini pelaku sedang dalam perjalanan untuk diperiksa di Polda Jatim. Setelah sampai, penyidik bakal langsung melakukan pemeriksaan secara detail kepada pelaku.

Baca Juga: Pengancam Tembak Anies Baswedan Diciduk Polisi, Dari Pendukung Capres yang Mana?

Sejauh ini, lanjut dia, informasi yang bisa diperoleh hanya seputar masalah awal sehingga belum bisa mendalam. "Ya ini hanya sedikit, untuk informasi awal untuk diinformasikan kepada media. Untuk detailnya, kita masih membutuhkan waktu," ujar Sandi.

Penyidik pun ke depan bakal menelusuri apakah aksi pelaku tersebut berkaitan dengan aksi lainnya seperti di Kalimantan. "Ini kita bakal telusuri lebih lanjut. Sejauh ini kita baru mendapat pengakuan bahwa benar dia adalah pemilik akun @calonistri71600, dan dia mengaku mencuit itu," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai statusnya apakah seorang mahasiswa atau telah bekerja, Sandi menyatakan sejauh ini pihaknya belum mendalaminya. "Hanya saja kalau dilihat dari usianya, dia sudah lulus SMA, tapi kalau apakah dia seorang mahasiswa atau sudah bekerja, kita masih perlu mendalaminya," katanya.

Kadiv Humas mengatakan pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah