Panik Lantaran Viral, Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kaltim Menyerahkan Diri ke Polisi

- 15 Januari 2024, 18:35 WIB
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo. /PMJ News

PR JABAR - Setelah pemilik akun @calonistri71600 berinisial AWK dibekuk aparat kepolisian, pemilik akun Instagram @rifanariansyah akhirnya menyerahkan diri karena telah mengancam calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Senin, 15 Januari 2024.

Yusuf mengungkapkan, pria tersebut berinisial AN, berusia 22 tahun. Ia menyerahkan diri ke aparat kepolisian karena panik usai pernyataannya viral di media sosial.

"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN, warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," jelas Yusuf dilansir Antara, Senin, 15 Januari 2024.

Disebutkan, AN menyerahkan diri pada Sabtu, 13 Januari 2024. Pelaku menyerahkan diri setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun miliknya.

Sebelumnya, lanjut Yusuf, polisi menghubungi pihak keluarga pemilik akun media sosial tersebut. "Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf.

Baca Juga: Pengancam Anies Baswedan Dibekuk, Mahfud MD: Kadang Teman Sendiri Bikin Ancaman, Agar Orang Lain Tertarik

Yusuf mengatakan pelaku telah menghapus akun tersebut. Namun, jejak digital pelaku masih ada.

"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.
 
Hingga saat ini RA tengah menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Kaltim. "Tunggu dulu hasil pemeriksaan ya," ujar Yusuf, mengenai detail penyerahan diri RA.

Meski begitu, Yusuf mengungkapkan bahwa RA tidak mendatangi kantor polisi melainkan dijemput di kediamannya. Untuk menjemput pelaku, penyidik Polda Kaltim membutuhkan waktu tempuh selama 10 jam.

Baca Juga: Perangkat Pelaku Pengancaman Tembak Anies Baswedan Bakal Diobok-obok, Polisi Susur Hingga Terang Benderang

Sejauh ini belum ketahui pasti mengenai motif pelaku melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. Terlebih, pelaku tidak terafiliasi dengan capres lainnya.

Yusuf menyatakan bahwa tindakan pelaku bersifat spontan. Namun demikian, hal itu masih ditelusuri para penyidik.***

Editor: H. D. Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah