Pengancam Anies Baswedan Dibekuk, Mahfud MD: Kadang Teman Sendiri Bikin Ancaman, Agar Orang Lain Tertarik

- 13 Januari 2024, 14:01 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd ///

PR JABAR - Anies Baswedan, calon presiden (Capre) nomor urut 01 mendapat ancaman penembakan dari seseorang saat melakukan Live TikTok. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Pelaku pengancaman penembakan kepada Anies Baswedan ini sudah dibekuk aparat kepolisian. Kini pelaku tengah dibawa polisi menuju Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menanggapi kasus pengancaman yang menimpa capres nomor urut 01 pada saat Live TikTok. Menurutnya, bisa saja pengancama itu datang bukan dari lawan melainkan kawan.

"Kalau diancam melalui medsos itu kan bisa dilacak pengancamnya, dan kadangkala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam kadangkala bukan musuh, temannya sendiri seakan-akan bikin ancaman agar orang lain tertarik. Bukan ngancam beneran, itu bisa terjadi," kata Mahfud MD seperti dikutip PR Jabar dari Antara, Sabtu, 13 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menyampaikan visi misi dan gagasan bertema Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Perangkat Pelaku Pengancaman Tembak Anies Baswedan Bakal Diobok-obok, Polisi Susur Hingga Terang Benderang

Pria yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini meyakini pihak kepolisian dapat bergerak cepat mengungkapnya menjadi terang benderang.

"Aparat kepolisian akan bergerak dengan melakukan penyelidikan, apalagi pengancaman melalui media sosial itu bisa dilacak siapa yang melakukan pengancaman tersebut," ujar dia.

"Biar diselidiki, sebaiknya jangan saling ancam mengancam, karena ini negara hukum, negara demokrasi. Saya percaya aparat bisa mengungkap itu," ujar Mahfud

Ketika ditanya apakah Anies Baswedan perlu melaporkan atas pengancaman itu, apalagi ancamannya akan dibunuh, kata Mahfud, pihaknya mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

"Yah kalau mau melapor, melapor aja. Tapi, sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan kok, yang perlu laporan kalau delik aduan. Kalau kejahatan seperti itu, (diibaratkan) ada kebakaran dimana itu, polisi harus langsung cari pembakarnya, tidak perlu tunggu laporan, habis nanti," katanya.

Baca Juga: Pengancam Tembak Anies Baswedan Diciduk Polisi, Dari Pendukung Capres yang Mana?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan, semua warga Indonesia punya hak dan kedudukan sama di mata hukum, sehingga apabila ada persoalan hukum tentu ada proseduralnya.

"Jadi di dalam hukum, ada laporan, ada pengaduan. Menurut saya, Anies tidak perlu melapor kalau memang data itu tidak ada. Tetapi, polisi langsung bergerak, kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu ini pertama muncul ini, kan gitu," ucap dia menegaskan.

Seperti diketahui, pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan telah dibekuk aparat kepolisian. Namun demikian, sejauh ini belum diketahui pasti mengenai status dari pelaku, apakah seorang mahasiwa atau sudah bekerja.

Informasi yang baru terungkap pelaku berinisial AWK dengan usia 23 tahun. Pelaku telah mengakui bahwa dirinya pemilik dari akun @calonistri71600 dan mengaku telah melakukan pengancaman melalui akun tersebut.

Penyidik bakal mengungkap motif pelaku usai tiba di Mapolda Jatim. Kini pelaku bersama aparat kepolisian masih dalam perjalanan.***

Editor: H. D. Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x