Ridwan Kamil Lakukan Pelanggaran Pemilu? Bawaslu Jabar: Fakta Videonya Kan Ada Saweran

- 29 Januari 2024, 21:52 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung /Dok: Antara/

PR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan ada fakta Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat, Ridwan Kamil membagi-bagikan uang alias saweran pada acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

"Ya memang, fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024.

Meski begitu, ia menyatakan, Bawaslu Jabar belum bisa memberikan kepastian apakah Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan politik uang atau tidak karena proses pemeriksaanya masih berjalan.

"Apakah nanti itu dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politik itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," ujar dia.

Selain berkaitan dengan kegiatan sawer uang dan pelibatan BPD, ia melanjutkan, Bawaslu akan menilai apakah kegiatan tersebut dalam konteks kampanye.

Disebutkan, Bawaslu Jabar akan menyelidiki yang berkaitan dengan kampanye mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bereaksi Keras Usai Pendukung 02 Jadi Korban Penganiayaan Pendukung Capres Lain di Kota Bandung

"Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Baca Juga: Ace Hasan Bocorkan Taktik Golkar Menangkan Pemilu 2024 di Jawa Barat, Singgung Nama Ridwan Kamil

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.***

Editor: H. D. Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah