Partai Politik Bakal Tajir Melintir, 1 Suara Dihargai Rp8.000, Naik Delapan Kali Lipat, Segera Diketok Palu?

- 28 April 2024, 15:19 WIB
Ilustrasi partai politik.
Ilustrasi partai politik. /

PR JABAR – Wacana kenaikan dana APBN dan APBD untuk partai politik sudah lama digulirkan, namun sepertinya pasca Pemilu 2024 ini bakal direalisasikan.

Sejumlah pihak menyetujui kenaikan dana partai politik beralasan, langkah ini harus diambil untuk mengurangi korupsi yang dilakukan orang partai yang menjadi pejabat publik, berada di eksekutif maupun legislatif.

Bahkan sejumlah lembaga ternama juga menyetujui porsi APBD dan APBN untuk partai politik yang masuk lewat jalur kompensasi suara hasil Pemilu.

Baca Juga: Ada Indikasi Bupati Imron Tak Dapat Rekom Calon Bupati Cirebon dari PDIP, Beda Perlakuan dengan Nina Agustina

Dua Lembaga besar yang mendorong di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Selesai Pemilu dan Pilpres 2024, wacana ini kembali digulirkan di antaranya disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa gagasan kenaikan dana partai tersebut tak tanggung-tanggung, direkomendasikan dua lembaga yang memiliki kredibilitas yakni KPK dan LIPI.

Baca Juga: Bukan Anies Baswedan, PKS Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta, 3 Tokoh Ini Paling Berpeluang Diusung

Bahkan, kedua lembaga tersebut telah melakukan kajian khusus terkait kenaikan dana partai dari APBN dan APBD sejak tahun 2017 yang lalu.

Semangat dari gagasan tersebut sebagaimana disampaikan KPK dan LIPI, kata dia, adalah kehadiran negara dalam bentuk dukungan pendanaan partai politik.

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x