PR JABAR - Di akhir pekan ini terdapat libur panjang mulai dari 9-12 Mei 2024. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan akan meniadakan pembatasan ganjil genap di Jakarta pada 9-10 Mei 2024.
Ditiadakannya pembatasan ganjil genap di Jakarta pada dua hari tersebut sehubungan dengan hari libur dalam rangka memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Kamis, 9 Mei 2024, dan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta) pada hari ini, Rabu 8 Mei 2024.
Pada unggahan tersebut juga tertulis, bahwa ditiadakannya ketentuan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Oleh sebab itu, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulisnya.***