Jangan Kaget Nomor SIM Bakal Diganti NIK, Bikinnya Bisa di Kantor Polisi Manapun

- 24 Mei 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Istimewa

 

PR JABAR - Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencana ini mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Penggantian nomor SIM dengan NIK ini dalam upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan single data atau data tunggal penggunaan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Dalam keterangannya, Jumat 24 Mei 2024, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa penggantian nomor SIM dengan NIK ini bakal dilaksanakan pada tahun 2025.

"Mudah-mudahan tahun depan pelan-pelan sudah bisa mulai," katanya.

Menurutnya, penggunaan single data menjadi lebih praktis. "Jadi, ketika buka NIK nanti langsung keluar KTP dan SIM," jelasnya.

Mengenai teknis pergantian nomor SIM dengan NIK, ia menyatakan hal itu dilakukan secara bertahap. Prosesnya berlangsung saat perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Cara Cek NIK Apakah Sudah Terdaftar dan Sudah Jadi NPWP

Yusri mengungkapkan kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK ini bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP. Pemohon SIM yang memiliki KTP elektronik bisa bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

"Misalnya saat di Bandung pakai KTP Jakarta juga bisa, alamatnya tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," jelas dia.

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah