Revisi Usia pensiun TNI dan Polri Jadi 60-65 Tahun, Terungkap Ternyata Ini Tujuannya Kata Komisi III DPR RI

- 29 Mei 2024, 20:07 WIB
Revisi Usia pensiun TNI dan Polri Jadi 60-65 Tahun, Terungkap Ternyata Ini Tujuannya Kata Komisi III DPR RI
Revisi Usia pensiun TNI dan Polri Jadi 60-65 Tahun, Terungkap Ternyata Ini Tujuannya Kata Komisi III DPR RI /ANTARA/

PR JABAR -Direvisinya
usia pensiun anggota TNI dan Polri dalam Undang-undang bertujuan untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh di Jakarta Rabu 29 Mei 2024.

Disamping itu, lanjutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat di Indonesia saat ini, menjadi salah satu pertimbangannya.

Baca Juga: Sekda Cimahi Dikdik Suratno Curi Start Kampanye Jelang Pilkada 2024, KASN: Melanggar Netralitas!

"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dikatakannya, saat ini DPR juga sedang menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Raih Penghargaan KASN Dalam Manajemen ASN Kategori Sangat Baik

"Pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti RUU Polri itu bakal dibahas juga di Komisi III DPR," katanya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah