Saudi Terbitkan Aturan, Visa Ziarah Tidak Masuk 15 Zulhijjah 1445 H

- 31 Mei 2024, 13:05 WIB
Para jemaah haji kloter 23 asal Papua berangkat ke Jeddah pada Rabu, 29 Mei 2024 hari ini
Para jemaah haji kloter 23 asal Papua berangkat ke Jeddah pada Rabu, 29 Mei 2024 hari ini /Muhammad Rafiq/dok.PPIHEmbarkasiMakassar

PR JABAR- Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis 30 Mei 2024.

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.

Baca Juga: Tips Agar Jemaah Haji Tidak Kelelahan Usai Penerbangan

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

Baca Juga: Tips Agar Jemaah Haji Tak Kelelahan Usai Penerbangan dan Hadapi Rangkaian Ibadah

“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah