Berapa Biaya Haji 2024
Biaya perjalanan haji reguler tiap provinsi di Indonesia telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Di Indonesia terdapat 13 embarkasi. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), berikut rincian besaran Bipih Jemaah Haji tiap embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00