Jelang Puncak Ibadah Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah

- 5 Juni 2024, 06:45 WIB
Ilustrasi terkait beberapa tips agar tidak tersesat ketika sedang melaksanakan ibadah haji selama di tanah suci Mekkah dan Madinah.
Ilustrasi terkait beberapa tips agar tidak tersesat ketika sedang melaksanakan ibadah haji selama di tanah suci Mekkah dan Madinah. /Pexels/haydan-as-soendawy

“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” jelas dia.

Baca Juga: DANA Bagi-Bagi Saldo Gratis: Peluang Emas Dapatkan Rp600 Ribu di Tanggal 5 Juni 2024?

Menurutnya, edaran ini juga menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Dalam petunjuk teknis, jelas Widi, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” ucapnya.

“Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah