Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas terhadap Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji

- 5 Juni 2024, 18:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Selasa 4 Juni 2024.*
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Selasa 4 Juni 2024.* /Kemenag/Isykariman Ismail

Jemaah yang berminat menunaikan ibadah haji melalui visa mujamalah harus mendaftar melalui Kementerian Agama dan menunggu undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

 Jadi, pastikan menggunakan visa resmi haji untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Kementerian Agama Diimbau Anggota DPR untuk Menerbitkan Surat Edaran Larangan Umrah pada Musim Haji

Jangan tergiur dengan tawaran visa haji yang lebih murah atau mudah.

Gunakan travel haji yang terpercaya dan terdaftar di Kementerian Agama.

Pastikan Anda mengetahui semua hak dan kewajiban Anda sebagai jemaah haji.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah