PR JABAR - Kemenag akan menindak tegas pihak travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan hal ini berdasarkan arahan dari Menteri Haji Arab Saudi dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga: Jadi Sorotan dan Perhatian, Kebiasaan Merokok dan Berkonten Media Sosial Jemaah Asal Indonesia
Visa haji resmi terdiri dari visa haji kuota Indonesia (reguler dan khusus) dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi.
Keberangkatan haji mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Menteri Agama.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat masalah bagi jemaah, seperti yang dialami beberapa jemaah Indonesia sebelumnya.
Sebagai catatan, Kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 221.000 kuota haji reguler dan khusus, dan 20.000 kuota haji mujamalah.
Jemaah yang berminat menunaikan ibadah haji melalui visa mujamalah harus mendaftar melalui Kementerian Agama dan menunggu undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Jadi, pastikan menggunakan visa resmi haji untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Kementerian Agama Diimbau Anggota DPR untuk Menerbitkan Surat Edaran Larangan Umrah pada Musim Haji
Jangan tergiur dengan tawaran visa haji yang lebih murah atau mudah.
Gunakan travel haji yang terpercaya dan terdaftar di Kementerian Agama.
Pastikan Anda mengetahui semua hak dan kewajiban Anda sebagai jemaah haji.***