Hari Ini, 6 Juni Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Segera Pulang ke Tanah Air

- 6 Juni 2024, 17:10 WIB
Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag.*
Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag.* /Kemenag/Rikie Andriyawan

Pencabutan izin usaha PPIU: Kemenag dapat memberikan sanksi administratif kepada PPIU yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.

Selain itu, perlu diingat bahwa:

Visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan haji dan mewajibkan penggunaan visa haji resmi.

Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mempercepat Umrah, DPR Usul Jemaah Haji Memperoleh Pengembalian Dana

Pelanggar visa non-haji dapat dikenai denda 10.000 Riyal (sekitar Rp 42,8 juta) dan dideportasi.

Pemegang visa ziarah tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah selama periode haji (15 Zulkaidah - 15 Zulhijjah 1445 H).

Kemenag mengimbau kepada seluruh PPIU untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, serta memastikan jemaah umrah kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa mereka habis.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah