Pencabutan izin usaha PPIU: Kemenag dapat memberikan sanksi administratif kepada PPIU yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.
Selain itu, perlu diingat bahwa:
Visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan haji dan mewajibkan penggunaan visa haji resmi.
Pelanggar visa non-haji dapat dikenai denda 10.000 Riyal (sekitar Rp 42,8 juta) dan dideportasi.
Pemegang visa ziarah tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah selama periode haji (15 Zulkaidah - 15 Zulhijjah 1445 H).
Kemenag mengimbau kepada seluruh PPIU untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, serta memastikan jemaah umrah kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa mereka habis.***