PR JABAR - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah umrah yang memegang visa umrah 1445 H wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal 29 Zulkaidah 1445 H, yang bertepatan dengan 6 Juni 2024.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, meminta kepada seluruh jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi untuk segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa mereka habis.
Hal ini penting untuk dipatuhi demi menghindari sanksi dan konsekuensi negatif bagi jemaah umrah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan mereka.
Baca Juga: Mudzhalifah Mulai Padat : PPIH Terapkan Skema Ini untuk Jaga Keselamatan Jemaah Haji
Berikut beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika jemaah umrah tidak mematuhi aturan tersebut:
Masalah hukum dan denda: Jemaah yang melebihi batas waktu visa umrah dapat dikenai sanksi hukum dan denda yang cukup besar.
Deportasi: Jemaah yang melanggar aturan visa umrah dapat dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.
Baca Juga: Jadi Sorotan dan Perhatian, Kebiasaan Merokok dan Berkonten Media Sosial Jemaah Asal Indonesia
Sanksi bagi PPIU: PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah yang melanggar aturan visa umrah juga dapat dikenai denda oleh pemerintah Arab Saudi.