PR JABAR - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang telah direvisi pada tahun 2023 secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Namun, terdapat pengecualian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Baru:
-
Kebutuhan Mendesak: Pengangkatan tenaga honorer baru hanya diperbolehkan jika terdapat kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Ketersediaan Anggaran: Pemda harus memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk membayar gaji dan tunjangan tenaga honorer baru.
-
Persetujuan Kementerian PANRB: Pemda wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebelum mengangkat tenaga honorer baru.
-
Kualifikasi yang Sesuai: Tenaga honorer baru harus memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
-
Kontrak Kerja Jelas: Pemda harus membuat kontrak kerja yang jelas dengan tenaga honorer baru, termasuk mengenai jangka waktu kerja, hak, dan kewajiban.
Pentingnya Mengikuti Aturan
Meskipun ada pengecualian, Pemda harus tetap berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku dalam pengangkatan tenaga honorer baru. Pengangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak negatif, seperti pembengkakan anggaran dan masalah hukum di kemudian hari.